TIM PENGGERAK PKK

Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PKK
Singkatan: TP-PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Alamat Kantor: JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG
Profil TP-PKK

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) merupakan wadah kegiatan untuk berperan dalam pembangunan melalui 10 Program Pokok berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan wanita  untuk dapat mewujudkan keluarga sejahtera. 

Peranan wanita dalam pembangunan berkembang selaras dengan peranannya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga yang sehat dan sejahtera termasuk pembinaan generasi muda serta balita dalam rangka pembangunan manusia yang seutuhnya. Untuk itu diperlukan ketrampilan dan pengetahuan serta peningkatan kegiatan bagi wanita.

Visi & Misi TP-PKK

Tugas Pokok & Fungsi TP-PKK

  • Ketua
  1. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program PKK
  2. Membina Tim Penggerak PKK melalui kegiatan kesekretariatan dan kelompok – kelompok kerja ( Pokja ).
  3. Memberikan bimbingan, motivasi, dan petunjuk kepada Ketua PKK RW melalui pertemuan rutin.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Tim Penggerak PKK dengan pemerintah dan lembaga non pemerintah yang ada kaitannya dengan gerakan PKK.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, ketua tim penggerak PKK desa dibantu oleh :

 

  • Wakil Ketua
  1. Membantu ketua dalam memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan tim penggerak PKK.
  2. Melaksanakan tugas mengkoordinasikan kesekretariatan PKK
  3. Melaksanakan tugas mengkoordinir kegiatan kelompok kerja I s.d. IV.

 

  • Sekretaris
  1. Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi PKK
  2. Melaksanakan koordinasi dengan pokja – pokja.
  3. Mengarsipkan surat – surat yang masuk sejumlah 22 dan keluar sejumlah 15
  4. Menyimpan keperluan rapat PKK termasuk membuatkan undangan.
  5. Mengerjakan administrasi PKK, khususnya buku – buku sekretaris yaitu buku baku dan buku pengembangan
  6. Pembinaan administrasi PKK RW sampai dengan Dasawisma khususnya di bidang kesekretariatan.
  7. Menulis notulen rapat
  8. Mengkoordinasikan kegiatan dan urusan PKK.

 

Adapun kegiatan urusan ke PKK an adalah sebagai berikut :

  1. Urusan Umum ( tata usaha dan rumah tangga )
  1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi secretariat PKK Desa
  2. Menyelenggarakan surat menyurat.
  3. Menyelenggarakan notulen rapat
  4. Rapat rutin dengan tim penggerak PKK Desa setiap bulan.

 

  1. Urusan organisasi dan perencanaan :
  1. Menyusun rencana kerja tahunan. Menyusun surat keputusan sesuai kebutuhan.
  2. Memproses kelengkapan pergantian / penambahan anggota TP.PKK

 

  1. Humas dan dokumentasi :
  •  Mengikuti kegiatan bidang umum, POKJA 1 s.d. 4 dengan dokumentasi foto.

 

  1. Urusan pelaporan, monitoring, dan evaluasi untuk melihat sejauh mana program – program PKK Desa.

 

  • Bendahara
  1. Membantu ketua dalam menyelenggarakan keuangan.
  2. Melakukan koordinasi dengan sekretaris dan Pokja 1 s.d. 4.
  3. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada ketua TP PKK Desa.

 

Sumber keuangan diperoleh dari :

  1. Alokasi Dana Desa ( ADD)
  2. Dana sukarela arisan
  3. Jimpitan (uang dan barang)
  4. Bantuan Dewan Penyantun
  5. Dana sukarela simpan pinjam

Kepengurusan TP-PKK

Jabatan Nama
Ketua  Retno Yunita
Sekretaris Kustini
Bendahara Mahdalena Sherly Kumayas
Ketua Pokja 1 Sri Wahyuni
Ketua Pokja 2 Kasemi
Ketua Pokja 3 Masrifah
Ketua Pokja 4 Sunakyah