Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PKK |
---|---|---|
Singkatan | : | TP-PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA |
Alamat Kantor | : | JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG |
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) merupakan wadah kegiatan untuk berperan dalam pembangunan melalui 10 Program Pokok berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan wanita untuk dapat mewujudkan keluarga sejahtera.
Peranan wanita dalam pembangunan berkembang selaras dengan peranannya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga yang sehat dan sejahtera termasuk pembinaan generasi muda serta balita dalam rangka pembangunan manusia yang seutuhnya. Untuk itu diperlukan ketrampilan dan pengetahuan serta peningkatan kegiatan bagi wanita.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, ketua tim penggerak PKK desa dibantu oleh :
Adapun kegiatan urusan ke PKK an adalah sebagai berikut :
Sumber keuangan diperoleh dari :
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | Retno Yunita |
Sekretaris | Kustini |
Bendahara | Mahdalena Sherly Kumayas |
Ketua Pokja 1 | Sri Wahyuni |
Ketua Pokja 2 | Kasemi |
Ketua Pokja 3 | Masrifah |
Ketua Pokja 4 | Sunakyah |