LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Alamat Kantor: JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas 

  1. Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa
  2. Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong

Kepengurusan LPMD

Jabatan Nama
Ketua Sukiman
Anggota

1. Suparman

2. Laseno

3. Suhardi

4. Binti Mas'adah

5. Haryati

6. Sujani

7. Indah Setyawati

8. Abd. Rahman

9. Puji Rahayu Dwi Susanti

10. Deni Setiawan