BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
Alamat Kantor: JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG
Profil BUMDES

Badan Usaha Milik Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Fungsi :

a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;

b. produksi barang dan/atau jasa;

c. pcnampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;

d. inkubasi usaha masyarakat Desa;

e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;

f. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;

g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan

h. peningkatan nilai tambah atas aset Desa dan pendapatan asli Desa.

Kepengurusan BUMDES

Jabatan Nama
Ketua Tarmudi
Sekretaris Yono Madolah
Bendahara Supriyono