Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA |
Alamat Kantor | : | JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG |
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Fungsi :
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. pcnampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
f. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h. peningkatan nilai tambah atas aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | Tarmudi |
Sekretaris | Yono Madolah |
Bendahara | Supriyono |