Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA / SK BUPATI NO : 188.45/561/KEP/35.07.013/2019 |
Alamat Kantor | : | JL. SAPTA MARGA DUSUN KERAS RT 01 RW 01 DESA KEMIRI KEC. KEPANJEN KAB. MALANG |
Badan Pemusyawatan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Tugas
Fungsi
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | Tarmudi |
Anggota | 1. Supriyono 2. Sukarni 3. Mohamad Zainul Arifin 4. Mohammad Yasin |